Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran desa. Evaluasi ini dilaksanakan di tingkat Kecamatan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan oleh Camat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pelaksanaan evaluasi di Kecamatan bertujuan untuk memastikan bahwa Rancangan APBDesa yang telah disusun oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah daerah, serta arah prioritas pembangunan desa dan nasional.
Dalam proses evaluasi, Kecamatan menelaah beberapa aspek utama, antara lain:
Kesesuaian substansi anggaran dengan RKP Desa Tahun 2026 dan dokumen perencanaan lainnya.
Ketepatan alokasi belanja, termasuk belanja penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kepatuhan terhadap regulasi, seperti batasan penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan sumber pendapatan desa lainnya.
Aspek administrasi dan kelengkapan dokumen, termasuk rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa beserta lampirannya.
Hasil evaluasi Kecamatan dapat berupa persetujuan, rekomendasi perbaikan, atau catatan koreksi terhadap Rancangan APBDesa. Pemerintah Desa wajib menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dengan melakukan penyempurnaan sebelum APBDesa ditetapkan menjadi Peraturan Desa.