Kebun Raya - Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Desa Kebun Raya mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021, Selasa (06/04).
Musdes yang diselenggarakan di Kantor Desa. Turut berhadir Kepala Desa ...