Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Kebun Raya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa I Pelayanan publik Selama Bulan Ramadhan: hari Senin - Kamis pukul 08.30 - 14.30. Jumat 08.30 - 11.00. I

Artikel

Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD

21 Februari 2022 11:01:58  Administrator  591 Kali Dibaca  Program Kerja

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55

Hak BPD:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61

Hak Anggota BPD:

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62

Kewajiban BPD :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 [Pemerintah Desa]

Back Next

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Pangeran Antasari
Desa : Kebun Raya
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laut
Kodepos : 70883
Telepon :
Email : kebunraya.sbbv@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:22
    Kemarin:43
    Total Pengunjung:54.319
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.84
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar