Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Kebun Raya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa I Pelayanan publik Selama Bulan Ramadhan: hari Senin - Kamis pukul 08.30 - 14.30. Jumat 08.30 - 11.00. I

Artikel

Musdes KPM BLT Dana Desa Tahun 2021

08 April 2021 13:38:03  Administrator  726 Kali Dibaca 

Kebun Raya - Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Desa Kebun  Raya mengadakan Musyawarah Desa  (Musdes) dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021, Selasa (06/04).

Musdes yang diselenggarakan di Kantor Desa. Turut berhadir Kepala Desa Kebun Raya beserta perangkatnya, Ketua BPD dan anggotanya, ketua RT, Kepala Dusun, Pendaping Desa, dan tokoh masyarakat.

Diawal sambutan, Mulya selaku Kepala Desa Kebun Raya menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya rapat tersebut utamanya Ketua RT adalah agar sama-sama tahu mengenai  warga yg akan dimasukkan menjadi keluarga penerima manfaat BLT dana desa tahun 2021. Karena yang paling tahu kondisi masyarakat secara langsung adalah ketua RT. 

"ketua RT dan kepala dusun diharapkan keaktifan, kejelian serta pendapat dan aspirasinya dalam mengusulkan data warga yang akan dimasukkan menjadi keluarga penerima manfaat BLT dana desa tahun 2021. dan pastikan nama warga yang akan di data tidak masuk dalam penerima bantuan dari kemensos, PKH, dan BPNT." tegasnya.

Pendataan nama warga yang diusulkan menjadi keluarga penerima manfaat BLT dana desa tahun 2021 memenuhi minimal 7 kriteri kemiskinan dari 14 kriteria kemiskinan dan di prioritaskan Usia Non Produktif, Lansia Hidup Sendiri, dan disabilitas .

Musdes ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdes menyetujui serta memutuskan data keluarga penerima manfaat BLT-DD tahun 2021 sebanyak 107 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000,- per KPM yang akan disalurkan selama 12 bulan terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2021.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 [Pemerintah Desa]

Back Next

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Pangeran Antasari
Desa : Kebun Raya
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laut
Kodepos : 70883
Telepon :
Email : kebunraya.sbbv@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:63
    Kemarin:46
    Total Pengunjung:59.804
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.172
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar