Kebun Raya - Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Desa Kebun Raya mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021, Selasa (06/04).
Musdes yang diselenggarakan di Kantor Desa. Turut berhadir Kepala Desa Kebun Raya beserta perangkatnya, Ketua BPD dan anggotanya, ketua RT, Kepala Dusun, Pendaping Desa, dan tokoh masyarakat.
Diawal sambutan, Mulya selaku Kepala Desa Kebun Raya menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya rapat tersebut utamanya Ketua RT adalah agar sama-sama tahu mengenai warga yg akan dimasukkan menjadi keluarga penerima manfaat BLT dana desa tahun 2021. Karena yang paling tahu kondisi masyarakat secara langsung adalah ketua RT.
"ketua RT dan kepala dusun diharapkan keaktifan, kejelian serta pendapat dan aspirasinya dalam mengusulkan data warga yang akan dimasukkan menjadi keluarga penerima manfaat BLT dana desa tahun 2021. dan pastikan nama warga yang akan di data tidak masuk dalam penerima bantuan dari kemensos, PKH, dan BPNT." tegasnya.
Pendataan nama warga yang diusulkan menjadi keluarga penerima manfaat BLT dana desa tahun 2021 memenuhi minimal 7 kriteri kemiskinan dari 14 kriteria kemiskinan dan di prioritaskan Usia Non Produktif, Lansia Hidup Sendiri, dan disabilitas .
Musdes ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdes menyetujui serta memutuskan data keluarga penerima manfaat BLT-DD tahun 2021 sebanyak 107 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000,- per KPM yang akan disalurkan selama 12 bulan terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2021.