Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Kebun Raya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa I Pelayanan publik Selama Bulan Ramadhan: hari Senin - Kamis pukul 08.30 - 14.30. Jumat 08.30 - 11.00. I

Artikel

Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

13 Oktober 2020 00:22:42  Administrator  597 Kali Dibaca 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan peraturan mengenai prioritas penggunaan dana desa 2021. Permendes Nomor 13 tahun 2020 itu menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021. “Saya ingin menginformasikan telah diundangkannya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tanggal 15 September 2020 dengan nomor keputusan atau Permendesa nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021,” kata Abdul Halim dalam konferensi pers virtual, Senin (21/9/2020).

Abdul Halim mengatakan, peraturan tersebut sesuai dengan model pembangunan nasional yang berdasarkan pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals). Permendes menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun perwujudan program SDGs Desa berupa, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa tanpa Kesenjangan. Kemudian, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa. Abdul Halim menuturkan, pelaksanaan SDGs Global di Indonesia dipayungi Perpres Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan di Indonesia. “Karena Indonesia adalah anggota PBB kemudian Indonesia berperan aktif dalam penentuan sasaran SDGs,” kata Mendes.

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/14323661/mendes-terbitkan-peraturan-soal-prioritas-penggunaan-dana-desa-2021.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Kristian Erdianto

Unduh Lampiran:
Download Permendes

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 [Pemerintah Desa]

Back Next

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Pangeran Antasari
Desa : Kebun Raya
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laut
Kodepos : 70883
Telepon :
Email : kebunraya.sbbv@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:64
    Kemarin:70
    Total Pengunjung:50.517
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.227.73
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar